Berikut syarat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai penyelenggara seleksi PPPK 2022 memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk melamar. Lamaran PPPK 2022 tersebut terbuka untuk Jabatan Fungsional (JF) guru.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pppk_indonesia, telah diunggah potongan pengumuman jadwal PPPK 2022 guru pada Sabtu (27/8/2022). Begitu juga dengan persyaratan pelamar pada tahun ini. Jika mengacu persyaratan melamar PPPK tahun lalu, berikut syarat syaratnya.
A. Warga Negara Indonesia B. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran C. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusann pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis F. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru non ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek Melampirkan: a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya B) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali: A) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu B) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
C) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa D) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra Berikut jadwal yang diunggah akun @pppk_indonesia:
Minggu ke 3 Juni 2022: Penetapan Keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional 2022 Minggu ke 3 hingga minggu ke 2 Juli 2022: Coacing Clining usulan kebutuhan guru TA 2022 di Instansi Daerah Minggu ke 4 Juni minggu ke 3 Juli 2022: Pembukaan pengusulan ASN Tahun 2022 melalui aplikasi formasi untuk instansi daerah
Minggu ke 4 Agustus 2022: Rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022 Minggu ke 1 September 2022: Rakor pengadaan ASN Tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah Minggu ke 3 dan 4 September 2022: Pembukaan pendaftaran seleksi CASN