Anggota kuasa hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis enggan merespons terkait dengan potensi laporan permohonan kliennya yang bakal gugur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan permohonan perlindungan itu terancam gugur jika memang Putri kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak mengajukan permohonan. Menyikapi hal tersebut, Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.
"Terkait hal hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LSPK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK. Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.
"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih menunggu kesediaan pemohon dalam hal ini Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo untuk datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis. Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.
Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja. Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin. "Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan. Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan. "Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.
Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali. Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini. "Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK. Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif. "Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.
Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob. Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini. "Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.