Dapat Serangan Peretasan, Media Narasi Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Kasus peretasan yang menimpa website Narasi TV hingga karyawannya berlanjut. Kini, redaksi yang diawaki oleh Najwa Shihab itu resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri soal dugaan peretasan itu dengan didampingi olehLembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.

"Untuk saat ini kita melaporkan yang peretasan website Narasi TV. Meskipun ada lebih dari 30 akun (milik awak redaksi) yang juga diretas. Tapi itu kami masih mengkaji lebih lanjut, sekaligus kami sedang memikirkan upaya hukum lebih lanjutnya," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022). Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 32 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain serangan digital, kata Ade, Narasi TV juga mendapat pesan ancaman dari pelaku. Pesan tersebut bertuliskan 'diam atau mati'.

"Ada pesan yang masuk di dalamnya (website), pesannya bisa kita baca 'diam atau mati'. Ini yang beberapa kali masuk ke dalam website klien kami. Bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," ungkap Ade. Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mendesak Polri serius menindaklanjuti laporan Narasi TV. Sebab, serangan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. "Serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kita mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius. Karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian. Jadi ini tinggal ditindaklanjuti," ujar Sasmito.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. "Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah disalami awak media nasional," kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022). Agung menuturkan bahwa tindakan peretasan itu adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upayankerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Kami mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya," jelasnya. Dewan pers, kata dia, juga meminta agar aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta segera menemukan pelakunya dan mengusut tuntas. "Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang menggangu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Journey Blog by Crimson Themes.